Home
Perlu Sinkronisasi BPK dan IAPI Meningkatkan Kualitas Auditor dan Mutu Audit

Ketua Umum IAPI Tarkosunaryo :
”Perlu Sinkronisasi BPK dan IAPI Meningkatkan Kualitas Auditor dan Mutu Audit”


Jakarta, dbsda
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) dan Akuntan Publik melalui Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), perlu bersinergi, dalam meningkatkan kualitas auditor dan mutu audit. Apalagi BPK dan IAPI ini dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya saling terkait.

Seperti halnya BPK melakukan evaluasi terhadap hasil pekerjaan audit oleh Akuntan Publik terhadap laporan keuangan BUMN/BUMD, serta BPK memberlakukan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang ditetapkan profesi sebagai bagian dari Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

”Untuk itu, perlu adanya sinkronisasi antara BPK sebagai lembaga auditor sektor publik dan IAPI sebagai asosiasi yang menaungi auditor sektor swasta,” harapan tersebut disampaikan Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarkosunaryo, pada acara “Forum BPK Mendengar” (16/01), di Auditorium BPK, Jakarta.

Lebih jauh Ketua IAPI mengatakan, BPK perlu mendorong penguatan aspek pencegahan praktik korupsi, kemudian mendorong penguatan pengendalian internal dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk kadangkala terjadinya penggunaan laporan audit palsu.

Ia juga meminta agar BPK mendorong peningkatan kualitas perencanaan strategis yang dilakukan oleh Pemerintah, sehingga tepat waktu, efektif dan efisien, terutama mengenai infrastruktur, serta program penanganan kemacetan, bencana alam dan banjir, kata Tarko.

Untuk itu Tarko berharap agar BPK dapat mereview kembali model publikasian dari hasil pemeriksaan oleh BPK, terutama yang dapat diakses oleh publik.

”Perlu ada pemilahan informasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), mana yang layak untuk konsumsi publik dan mana yang hanya dapat diakses oleh pihak tertentu saja,”ujarnya.

Ia juga meminta agar BPK mendorong percepatan dan efektivitas peraturan perundangan-undangan yang berlaku, seperti ketentuan kewajiban penyampaian laporan keuangan kepada instansi Pemerintah, yang belum berjalan meskipun beberapa UU mewajibkannya, dan hal itu menurutnya perlu satu pintu diinstansi Pemerintah untuk menerima laporan keuangan perusahaan tersebut, ungkap Ketua IAPI.

Sementara itu Hadi Purnomo mengatakan, kegiatan “Forum BPK Mendengar” ini merupakan forum kelima, sejak pertama kali diselenggarakan pada tahun 2010.

”Banyak masukan dan manfaat yang diperoleh BPK dari kegiatan ini, terutama dalam rangka memperoleh masukan dari para pemangku kepentingan untuk menyuarakan pandangannya, serta penilaian, dan harapannya terhadap keberadaan BPK,” kata Hadi. IAPI