Home
IAPI Menjadi Anggota IFAC

IAPI Menjadi Anggota IFAC

Jakarta, dbsda
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) mengajukan permohonan menjadi anggota International Federation of Accountants (IFAC) yang bermarkas di New York – USA.
Keputusan IAPI menjadi anggota IFAC ini, dilatarbelakangi dengan hasil Kongres Luar Biasa IAI tanggal 27 Juni 2012 yang memutuskan untuk mengembalikan keanggotaan IAI pada perorangan.

Perubahan status keanggotaan IAI ini menimbulkan implikasi bahwa IAPI yang selama ini merupakan anggota asosiasi di IAI, kini diposisikan sebagai mitra sejajar yang memiliki komitmen dan tanggung jawab untuk membangun profesi yang lebih baik.

”Dampak dari perubahan status keanggotaan IAI tersebut, mengakibatkan IAPI tidak serta merta masih dianggap sebagai anggota IFAC. Padahal dalam pemenuhan Statements of Membership Obligations (SMO) yang ditetapkan oleh IFAC, sebagian besar ada di profesi akuntan publik. Untuk itu sudah saatnya IAPI secara mandiri mendaftar menjadi anggota IFAC,” hal itu ditegaskan Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarkosunaryo, di Jakarta baru-baru ini.

Ketua IAPI menjelaskan, dalam ketentuan yang berlaku di IFAC, membolehkan satu negara memiliki lebih dari satu asosiasi yang terdaftar di IFAC. Selain itu dengan menjadi anggota IFAC tentunya memiliki benefit, seperti bentuk pengakuan kesetaraan profesi Akuntan Publik di Indonesia dengan profesi global, serta menambah daya tarik profesi dan pengenalan CPA of Indonesia, termasuk untuk kemudahan peningkatan kualitas profesi, katanya.

Sementara itu Anggota IFAC Board           Ahmadi Hadibroto mengatakan bahwa, keputusan Pengurus IAPI untuk tidak menunda menjadi anggota IFAC sangat tepat. Secara teknis IAPI seharusnya sudah memenuhi syarat untuk menjadi anggota IFAC, terutama dalam hal pemenuhan SMO, karena bersama-sama dengan IAI hal ini sudah dilakukan.

”Dengan demikian tidak tertutup kemungkinan untuk IAPI bisa langsung menjadi full member, atau jika harus terlebih dahulu menjadi associate member, yang merupakan jalur normal untuk menjadi anggota IFAC,” jelas Ahmadi.

Ia juga menyebutkan untuk status sebagai associate member tersebut, bisa jadi hanya selama satu tahun.

Ahmadi juga menjelaskan mengenai perbedaan antara associate atau full member, dimana  associate belum punya hak suara, namun untuk hal lainnya memiliki kesamaan.

”Perlu diketahui, karena IAI sudah terlebih dahulu menjadi anggota IFAC, maka sesuai peraturan yang berlaku di IFAC bahwa apabila telah ada asosiasi dalam suatu negara yang  sudah menjadi anggota IFAC, asosiasi tersebut harus mensponsori asosiasi lain yang akan menjadi anggota IFAC.”, jelas Ahmadi.

Mengenai sponsor dari IAI, Ahmadi menyebutkan bahwa pada tanggal 30 Desember 2013, IAPI telah menerima surat sponsor sebagaimana dimaksud beserta Attestation of Support and Report on IAPI, sehingga sudah tepat sebelum deadline, IAPI berhasil mengirimkan aplikasi pendaftaran secara lengkap ke IFAC, katanya.IAPI